Isu Terkini

Polisi Tangkap Sopir Taksi DPO Kasus Pencabulan Anak di Jaksel

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap sopir taksi
terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di kawasan Kebayoran Lama.

Kasus pencabulan: Sopir taksi bernama Ali Suyatno (50 tahun)
diduga mencabul anak perempuan tentangga kontrakannya, FR (8 tahun) di
Kebayoran Lama pada Selasa (28/6/2022).

“Iya benar. Hari Rabu (10/8/2022) kami amankan,”
tutur Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan, di Jakarta,
Jumat (12/8/2022), dilansir dari Antara.

Ali Suyatno ditangkap dan langsung ditahan pihak kepolisian.
Ali Suyatno ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022).

Jerat pidana: Ia menyebut, pelaku pelecehan seksual terhadap
anak yang belum berumur 15 tahun akan dijerat Pasal 287 dan 294 KUHP, dengan
ancaman 7-9 tahun penjara.

Sedangkan, berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk
turunannya, pelaku pelecehan seksual terancam hukuman penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, denda paling banyak Rp5 miliar.

Jadi DPO: Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menerbitkan daftar
pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan perbuatan asusila
terhadap anak berinisial FR di Kebayoran Lama, Selasa (28/6/2022).

“Sudah masuk DPO,” ujar Kanit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Dalam gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis Ali
Suyatno merupakan kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.

Penyembuhan trauma: Korban dibawa ke psikolog untuk
menjalani penyembuhan trauma. “Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul
‘trauma healing’-nya ke psikolog,” tutur Mariana.

Polres Metro Jaksel telah mengurus rujukan untuk korban ke
psikolog yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
(P2TP2A). Nantinya, korban FR menjalani konsultasi terkait penyembuhan trauma
(trauma healing) untuk memulihkan emosi korban.

Baca Juga

Share: Polisi Tangkap Sopir Taksi DPO Kasus Pencabulan Anak di Jaksel