Isu Terkini

Eks Karyawan Laporkan Perusahaan Judi Online ke Polisi Usai Disiksa

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Seorang mantan karyawan pelayanan pelanggan berinisial J
melaporkan perusahaan penyedia situs judi online ke Polres Metro Jakarta Utara
(Jakut) pada Sabtu (16/4/2022) lalu. Laporan itu tercantum dalam nomor
LP/B/289/TV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Disiksa: Perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) dengan menyekap J selama tiga hari sekitar April 2022,
saat baru bekerja lebih kurang setahun. Selain itu, perusahan judi itu juga
diduga melakukan kekerasan seperti memukul, memecut dengan selang, hingga
menyundut dengan api rokok.

Curi uang: Perlakuan itu diterima J karena mengambil uang
milik perusahaan senilai Rp13 juta. J mengirim uang dari para pemain yang
menang bertaruh di situs judi online tersebut ke rekening pribadi.

J mengatakan, memakai uang perusahaan sebesar Rp 13 juta
rupiah itu tanpa diketahui atasan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ini
termasuk mencukupi keperluan anak semata wayangnya.

Namun, aksinya ketahuan pada 12 April 2022, ketika J baru
saja tiba di kantor, dipanggil atasannya yang ingin menanyakan masalah uang
tersebut.

“Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa
ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya,” tutur J, dilansir dari Antara.

Diinterogasi: Karena belum mengaku, J dibawa ke ruangan
kosong bekas tempat isolasi Covid-19. Di dalam ruangan kosong itu, J masih
terus mengelak hingga diduga membuat emosi salah satu pegawai perusahaan judi
online yang ikut menginterogasi.

J diduga mendapat kekerasan di ruangan itu dengan cara
dipukul hingga mengaku kepada atasannya bahwa uang senilai Rp 13 juta itu telah
dipakai untuk kepentingan pribadi.

Diarak: Setelah mengaku pun, J masih mendapatkan kekerasan
dari pegawai di kantor.

“Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke
ruko komplek itu dalam kondisi enggak pake baju, cuma celana dalam aja. Terus
di leher digantungi tulisan, ‘Saya mengambil uang sekitar Rp13 juta’,”
ujar J.

Setelah diarak, perusahaan diduga menyekap J selama tiga
hari di dalam ruangan kosong kantor dengan cara dikunci dari luar dan telepon
genggamnya disita.

Negosiasi: Dugaan penyekapan itu diketahui oleh istri J
karena bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika
J diarak berkeliling. Setelah itu, istri J pulang ke rumah dan memberitahu yang
dialami korban kepada keluarganya. Keluarga mendatangi kantor tempat bekerja
korban untuk melakukan negosiasi agar J dibebaskan.

J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan jaminan
uang senilai Rp5 juta dan BPKB sepeda motor kepada perusahaan judi tersebut.

Lapor polisi: J yang tidak terima dengan perlakuan kantornya
akhirnya melapor ke pihak berwajib. J mengaku sudah melakukan visum, dengan
hasil mengalami luka memar di bagian punggung, paha dan wajah.

“Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha
memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai
sekarang. Sempat meriang, sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur,”
ucapnya.

Baca Juga

Share: Eks Karyawan Laporkan Perusahaan Judi Online ke Polisi Usai Disiksa