Isu Terkini

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di
Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.

“(Selama) 30 hari info dari Itsus,” kata Dedi
seperti dilansir Antara.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam
penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus
(Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan
langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi
tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh
anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus
(Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri
yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat
empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian
yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam
melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan
Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga
melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya
Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau
Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti,
Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait
menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan
langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo
pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan
sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang
persekongkolan.

Baca Juga

Share: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari