Andreas Nahot Silitonga yang merupakan pengacara Bharada E
atau Richard Eliezer, mengumumkan pengunduran dirinya di Bareskrim Mabes Polri,
Sabtu (6/8/2022).
Seperti diketahui, Bharada E sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
yang meninggal di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Bharada E dijerat
Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E disangka melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja dan diancam
hukuman 15 tahun penjara.
“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang
dikenal sebagai Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan
pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas.
Namun Andreas yang datang didampingi oleh rekannya sesama
pengacara tidak memberitahukan lebih lanjut alasan pengunduran diri tersebut.
Hal itu dia lakukan semi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini
apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai
hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini dan terlebih
kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Polri,”
tambah Andreas.
Meski demikian Andreas menjelaskan dia sudah menulis surat
kepada Bareskrim mengenai pengunduran dirinya. Namun karena hari libur tak ada
pihak Bareskrim yang bisa menerima surat tersebut. Untuk itu dia akan kembali
pada hari Senin (8/8/2022) ke Bareskrim untuk menyerahkan surat pengunduran
diri secara fisik.
“Tadi kami sangat sayangkan ya, kami maksudnya baik
menyampaikan surat, tapi tadi tidak ada yang bisa menerima. Mungkin karena hari
libur juga. Makanya kami menyampaikan via WA (whatsapp) dulu untuk sementara.
Tapi kami akan kembali lagi hari senin untuk menyampaikan suratnya secara
fisik,” pungkasnya.
Baca Juga