Isu Terkini

KPK: Pengembalian Uang Presenter TV Brigita Manohara Tak Hapus Pidana

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Penyiar televisi swasta Brigita Purnawati Manohara menyerahkan sejumlah uang pemberian Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Tidak hapus pidana: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pengembalian uang tersebut tidak menghapus perbuatan pidana. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini tim penyidik KPK masih menganalisis pengembalian uang Rp 480 juta dari Brigita. 

“Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya,” kata Ali ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Senin (1/8/2022). 

Periksa saksi: Ali mengaku pihaknya segera memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang menjerat politikus Partai Demokrat itu. Dia juga meminta para saksi yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil korupsi Bupati Mamberamo Tengahitu agar segera mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK.

“Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tsk RHP agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK,” tuturnya.

Tersangka: KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa penyidik, Ricky melarikan diri diduga ke Papua Nugini.

KPK memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara dan pemenang Indonesian Idol 2014 Nowela Elisabet Mikelia Auparay. Keduanya mengaku mendapatkan aliran dana dari Ricky. Menurut Brigita uang yang ia terima merupakan bentuk apresiasi atas profesinya sebagai wartawan.

Brigita kemudian menyerahkan uang Rp 480 juta dari Ricky kepada KPK pada 26 Juli. Sementara, Nowela mengaku mendapatkan uang dari Ricky saat diundang sebagai penyanyi di acara Partai Demokrat di Papua.

Baca Juga:

KPK Respons Penyerahan Diri Mardani Maming 

Presenter TV Brigita Manohara Kembalikan Rp480 juta ke KPK yang Diberikan Bupati Mamberamo Tengah 

Kejaksaan Tangkap Buronan Penipuan Kredit Fiktif Rp400 M

Share: KPK: Pengembalian Uang Presenter TV Brigita Manohara Tak Hapus Pidana