Isu Terkini

Kejaksaan Tangkap Buronan Penipuan Kredit Fiktif Rp400 M

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Harry Suganda

Kejaksaan menangkap Harry Suganda (49) terpidana tindak pidana pencucian uang dua bank dengan nilai Rp400 miliar yang buron empat bulan pada Kamis (28/7/2022). 

Tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Harry di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dijebloskan ke rutan: Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam mengatakan, setelah ditangkap, Harry akan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. 

“Tadi jam 12.15 WIB kurang lebih, kami amankan dari rumahnya, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya juga ikut,” tutur Sofyan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilansir dari Antara. 

Sofyan mengatakan, Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022. 

Menghilang: Saat upaya pemanggilan, selama empat bulan terpidana tidak diketahui keberadaannya. 

“Kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kami selesaikan administrasinya. Setelah itu kami bawa ke Rutan Cipinang,” tutur Sofyan. 

Jerat pidana: Harry terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohonan kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 Miliar. 

Harry dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan.

Baca Juga:

Pasutri Anggota Polres Blora Korupsi Rp3 Miliar Dituntut 6,5 Tahun Penjara 

KPK Respons Penyerahan Diri Mardani Maming 

BW Mundur dari TGUPP, Fokus Praperadilan Lawan KPK

Share: Kejaksaan Tangkap Buronan Penipuan Kredit Fiktif Rp400 M