Isu Terkini

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Muhammad Zulfikar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Mahkamah menganggap materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. 

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui kanal Youtube MK, Rabu (20/7/2022). 

Alasan: Anwar menganggap pihaknya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan para pemohon sebab hal itu bagian dari kebijakan DPR bersama pemerintah. Yakni untuk melakukan pengkajian apakah benar terdapat manfaat medis dari ganja. 

“Hal itu bagian dari open legal policy,” katanya. 

Gugatan: Gugatan itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dan kawan-kawan untuk mendesak MK supaya mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika. Mereka minta MK memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis dengan mengubah pasal tersebut. 

Para penggugat juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan bersifat inkonstitusional. 

Lampu hijau Menkes: Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah memberi lampu hijau penelitian terhadap khasiat ganja demi keperluan medis. Pihaknya berjanji bakal segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan tersebut. 

“Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022), mengutip Antara. 

Budi mengatakan tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.

Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri. 

Kasus anak Santi: Sebelumnya, seorang ibu asal Sleman, Yogyakarta menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Minggu (26/6/2022) pagi. Dia adalah Santi, ibu dari Pika, seorang anak yang mengalami penyakit gangguan gerak atau dikenal sebagai Cerebral Palsy. 

Santi tidak sendirian menggelar demonstrasi itu, dia ditemani dengan Pika. Aksi itu dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh setiap 26 Juni.

“Tujuan memberikan surat desakan kepada MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah mereka ajukan untuk mengubah bunyi pasal di UU Narkotika supaya Golongan I (yang di dalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis sehingga Pika bisa mendapat terapi ekstrak minyak ganja yang sangat dibutuhkannya dengan segera,” tulis Santi dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022). 

Unjuk rasa dimulai pada pukul 07:00 sampai 09:00 WIB. Aksi dilakukan dengan berjalan dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan berhenti di depan Gedung MK. 

Tuntutan: Santi mengaku sudah hampir dua tahun dan melewati 8 kali persidangan sejak dia bersama dua orang ibu lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 8 ayat 1 dan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf A ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar dapat mengubah bunyi pasal tersebut sehingga ganja dapat digunakan untuk terapi kebutuhan medis.

Baca Juga:

Lampu Hijau Riset Ganja Medis 

Malaysia Lirik Ganja Medis, Siap Registrasi Obat Mengandung CBD 

Direktur Narkotika Bareskrim Ngaku Cicipi Es Krim Ganja di Thailand

Share: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan