Isu Terkini

Pasutri Anggota Polres Blora Korupsi Rp3 Miliar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora, Jawa Tengah dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut. 

Denda: Jaksa Penuntut Umum Darwadi menuntut Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Bripka Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2022), dilansir dari Antara. 

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya. 

Selisih dana: Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut. Ini terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani, yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora. 

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Bayar mobil: Dari dana yang tersimpan di dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta. Uang itu digunakan untuk melunasi pembelian mobil. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Baca Juga:

Suami Istri Anggota Polres Blora Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah 

Saat Koruptor Nangis Minta Maaf, Merasa Bikin Malu-Ngaku Khilaf 

Rugikan Negara Rp2,1 Miliar, Buron Kasus Korupsi Maluku Ditangkap di Jabar

Share: Pasutri Anggota Polres Blora Korupsi Rp3 Miliar Dituntut 6,5 Tahun Penjara