Isu Terkini

Rugikan Negara Rp2,1 Miliar, Buron Kasus Korupsi Maluku Ditangkap di Jabar

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO/Kejagung RI

Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejagung RI menciduk Syarif
Tuharea, terpidana korupsi anggaran proyek pengadaan reboisasi dan pengayaan
hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun anggaran 2010.

Ditangkap di Jawa Barat: Syarif Tuharea merugikan negara
hingga Rp2,136 miliar. “Terpidana tujuh tahun penjara ini diamankan tim
Tabur Kejagung di Jalan Sarimulya nomor 23 Kecamatan Kotabaru, Kabupaten
Karawang, Jawa Barat (Jabar),” tutur Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut
Sumedana, Sabtu (5/6/2022), dilansir dari Antara.

Penangkapan Syarif berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung
RI nomor 2476 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018. Syarief dihukum tujuh
tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.  Namun, ketika dipanggil secara layak berulang
kali dan tidak memenuhi panggilan jaksa, Syarif akhirnya masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) Kejati Maluku sejak lima tahun lalu.

Mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Kehutanan Kabupaten
Buru Selatan ini akhirnya tertangkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi
Maluku. Syarif dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.

Terpidana lain: Terpidana lain yang sudah ditangkap tim
Tabur pada tahun 2021 adalah mantan Kadis Kehutanan Buru Selatan, Muhammad
Tuasamu. Tuasamu diciduk sekitar kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu
(1/6/2021). Tuasamu dipenjara selama tujuh tahun sesuai putusan Mahkamah Agung
RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 pada 10 Januari 2018. Tuasamu dihukum membayar
denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Satu terpidana lainnya atas nama Janwar Resky Polanunu
ditangkap di kawasan Perumahan BTN Kanawa Indah Ambon, Desa Batumerah,
Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) setelah masuk DPO jaksa pada 5 Desember 2018.
Janwar dipidana sesuai putusan MA RI nomor 2726 nomor K/PID.SUS/2017 tanggal 27
Februari 2018.

Jerat pidana: Ketiga terpidana ini terbukti bersalah
melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga

Share: Rugikan Negara Rp2,1 Miliar, Buron Kasus Korupsi Maluku Ditangkap di Jabar