Isu Terkini

Eks Napi Korupsi Jadi Staf di Divisi TIK Polri

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Koz/Spt

Eks narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali
aktif menjadi anggota Polri dengan menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi,
Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.

Jadi staf : Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas)
Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi, Brotoseno saat ini bertugas
sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.

“Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK
Polri,” ucapnya, Kamis (2/6/2022) seperti dilansir Antara.

Kini, Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu,
melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.

“Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” tutur
Ramadhan.

Namun, Ramadhan belum merinci sejak kapan Brotoseno aktif
bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.

“Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah,”
ujar Ramadhan.

Terima suap: AKBP Raden Brotoseno terbukti korupsi dengan
menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi
cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016. Saat itu
Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana
Korupsi Bareskrim Polri.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun
penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Terima keringanan hukuman: Mantan suami eks terpidana
korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan
substantif untuk mendapatkan hak remisi. Selain itu, memenuhi syarat
administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat sesuai
dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3
Tahun 2018.

Tak dipecat: Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat
kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia
tidak dipecat dari Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv
Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki
prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya. Brotoseno diberi sanksi untuk
meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindah tugaskan ke
jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Klarifikasi status: Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi
diduga kembali bekerja sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri,
Irjen Pol Wahyu Widada terkait permintaan klarifikasi status anggota Polri atas
nama Raden Brotoseno sejak awal Januari lalu.

“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung
direspon oleh Polri,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan
tertulis, Senin (30/5/2022).

Menurut Kurnia, semestinya Brotoseno dipecat dari institusi
Polri. Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017
telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun. Brotoseno
juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.

Baca Juga

Share: Eks Napi Korupsi Jadi Staf di Divisi TIK Polri