Isu Terkini

Polisi Terpidana Korupsi Diduga Aktif Lagi Bertugas di Bareskrim

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Hafidz Mubarak A

Terpidana kasus korupsi diduga kembali bekerja sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri.

Klarifikasi status: Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada terkait permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno sejak awal Januari lalu.

“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022). 

Dipecat: Menurut Kurnia, semestinya Brotoseno dipecat dari institusi Polri. Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun. Brotoseno juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi. 

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, terdapat dua syarat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTSD) alias dipecat. Yaitu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Untuk syarat pertama, kata dia, sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka semestinya hal itu dijelaskan kepada masyarakat. 

Kejanggalan: Ia menilai, sikap Polri yang menyembunyikan ‘status’ Brotoseno terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri dihadapan masyarakat karena terlibat kasus korupsi. Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

“Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian,” tutur Kurnia. 

Baca Juga:

Polisi Tiup Angin Segar untuk Korban DNA Pro 

Kronologi Anggota Babinsa Dikeroyok Usai Diteriaki Pelaku Begal 

Daftar 13 Ruas Ganjil Genap Baru di DKI Jakarta

Share: Polisi Terpidana Korupsi Diduga Aktif Lagi Bertugas di Bareskrim