Isu Terkini

Saat Koruptor Nangis Minta Maaf, Merasa Bikin Malu-Ngaku Khilaf

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aditya Pradana Putra/rwa.

Mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat malu keluarga. 

Mengaku khilaf: Wawan merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemeriksaan wajib pajak. Dia mengaku bahwa dirinya khilaf telah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

“Atas kesalahan dan kekhilafan saya, pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan mertua saya tercinta, kakak dan adik, istri dan anak-anak yang saya cintai dan saya sayangi, ayah mohon maaf,” kata Wawan sambil menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/6/2022) dikutip Antara. 

Keluarga tanggung malu: Menurut Wawan, perbuatannya membuat istri, anak-anak, serta keluarga besarnya mengalami trauma dan menanggung malu. Wawan mengaku telah mencoreng nama baik keluarganya.

Permohonan maaf Wawan ditujukan pula kepada seluruh pihak Direktorat Jenderal Pajak RI, dari pusat hingga di daerah, yakni Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Mengaku menyesal: Wawan mengaku menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut di masa depan. 

“Selain permohonan maaf yang sebesar-besarnya, saya sangat menyesali perbuatan melanggar hukum ini dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang,” ujar Wawan.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu, Wawan memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringannya. 

“Saya memohon dengan segala kerendahan hati, kepada majelis hakim yang mulia sebagai tempat terakhir saya dan keluarga untuk mencari keadilan sesungguhnya, saya mohon hukuman yang adil dan seringan-ringannya,” kata dia. 

Tuntutan: Sebelumnya, Wawan Ridwan dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK pada Senin (30/5/2022). Mereka menilai Wawan terbukti melakukan suap serta gratifikasi bersama eks pemeriksa pajak lainnya, yakni Alfred Simanjuntak, terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan Farsha. 

Selain itu, Wawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan. JPU KPK menuntut pula pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Wawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Namun, jika Wawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. 

Baca Juga:

Suami Istri Anggota Polres Blora Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah 

Eks Napi Korupsi Jadi Staf di Divisi TIK Polri 

Warga Bekasi ‘Ngaku’ Tewas Tenggelam Demi Klaim Asuransi

Share: Saat Koruptor Nangis Minta Maaf, Merasa Bikin Malu-Ngaku Khilaf