Isu Terkini

Warga Bekasi ‘Ngaku’ Tewas Tenggelam Demi Klaim Asuransi

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Seorang laki-laki berusia 35 tahun di Bekasi pura-pura mengalami kecelakaan hingga tenggelam di Jalan Inpeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria bernama Wahyu Suhada itu melakukan hal tersebut demi dapat mengklaim asuransi.

Diungkap polisi: Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap kejadian korban pengendara sepeda motor yang tenggelam bernama Wahyu Suhada (35) di Jalan Inspeksi Kalimalang akibat tertabrak Toyota Fortuner adalah kasus rekayasa demi klaim asuransi. 

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Wahyu tenggelam ternyata merupakan rekayasa untuk mengelabui petugas. 

“Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik maupun data-data lapangan oleh petugas, menyatakan dan menyimpulkan, kemudian memastikan bahwa kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu,” kata Gidion dikutip Antara.

Klaim asuransi: Gidion mengungkapkan latar belakang motif pelaku Wahyu sebagai aktor utama adalah karena menginginkan klaim asuransi atas kematian dirinya yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

“Pelaku masih hidup dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang,” katanya. 

Peran para tersangka: Dalam melakukan aksi tersebut, Wahyu dibantu oleh tiga orang temannya yang punya peran masing-masing. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Abdil Mulki (37) yang mengaku sebagai orang yang kala kejadian bersama Wahyu. Padahal, dia sengaja menabrakkan motornya ke arah Kalimalang hingga pura-pura pingsan. 

Berikutnya Dena Surya Kusuma (25) sebagai orang yang berpura-pura melaporkan kecelakaan tersebut ke Mapolsek Cikarang Pusat, kemudian Asep Rian Irawan selaku orang yang menolong Mulki di lokasi kejadian. 

Insiden kecelakaan palsu: Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. 

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya kejadian dua pengendara motor terpental ke Kalimalang usai ditabrak pengendara mobil Toyota Fortuner pada hari Sabtu (4/6/2022) pukul 03.15 WIB.

Laporan itu menyebutkan bahwa warga menemukan korban Abdil di tepi sungai dengan mengalami luka di bagian kaki, lalu membawa korban ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang untuk menjalani perawatan intensif. Sementara itu, Wahyu belum ditemukan akibat tenggelam setelah terpental dihantam pengendara mobil yang melarikan diri.

Baca Juga:

Korlantas Bongkar Cara Kerja Tilang Gunakan Ponsel 

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pikap Terjun ke Laut 

Petaka Kontrak Kerja, WN China Saling Tikam di Kepri

Share: Warga Bekasi ‘Ngaku’ Tewas Tenggelam Demi Klaim Asuransi