Isu Terkini

Buruh Ancam Demo Besar Imbas Anies Kalah PTUN soal UMP DKI

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854, menjadi Rp Rp. 4.573.8454. Penurunan itu berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022. 

Desak ajukan banding: Presiden KSPI Said Iqbal menilai, wibawa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melawan keputusan Gubernur mengenai UMP 2022. 

Jika tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah saja di PTUN-kan terus. Imbasnya, akan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.

“KSPI meminta Gubernur Anies (Baswedan) melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022). 

Dukungan: KSPI mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1%. Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta. 

Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ini termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36/2021.

Kekacauan implementasi: Disisi lain, kata dia, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. Keputusan PTUN yang menurunkan UMP 2022 itu berdampak pada kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. 

“Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha,” tuturnya. 

Sudah 7 bulan (Januari – Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Para buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus. 

“Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” ujar Iqbal. 

Cacat hukum: Selain itu, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja. Keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja. 

“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak,” tutur Iqbal. 

Baca Juga:

Kalah di PTUN, Anies Harus Turunkan UMP Jakarta jadi Rp4,5 Juta 

Buruh Gelar May Day Fiesta, Suarakan 18 Tuntutan 

Disebut Neraka, 18 WNI Tewas di Tahanan Imigrasi Malaysia

Share: Buruh Ancam Demo Besar Imbas Anies Kalah PTUN soal UMP DKI