Isu Terkini

Dugaan Penyimpangan Dana ACT Jadi Momentum Revisi UU Pengumpulan Uang

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Muhammad Zulfikar

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mendorong pemerintah
dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Pengumpulan Uang atau Barang guna mencegah penyelewengan.

“Beberapa kawan dan saya sendiri telah mendorong adanya
perubahan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang ini,” kata
Bivitri Susanti seperti dilansir Antara.

Bivitri yang merupakan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum
dan Kebijakan (PSHK) bersama sejumlah pihak mengaku sudah pernah mendorong
revisi undang-undang tersebut. Apalagi, Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang
atau Barang sudah cukup lama sehingga perlu penyesuaian dengan kondisi saat
ini.

Akan tetapi, katanya, dorongan revisi undang-undang tersebut
selalu terkendala di DPR RI dengan alasan politik yang tidak jelas.

“Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagus untuk
merevisi undang-undang tersebut,” harap Bivitri.

Tidak hanya revisi undang-undang, Bivitri menilai aturan
turunan dari undang-undang itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun
1980 harus diperbarui. Dorongan tersebut sejalan dengan kasus yang terjadi pada
Aksi Cepat Tanggap (ACT), salah satu filantropi yang bergerak di bidang sosial
dan kemanusiaan.

Ia membandingkan keberadaan Undang-Undang tentang
Pengumpulan Uang atau Barang dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat yang bisa dikatakan cukup jauh tertinggal.

“Makanya cara berpikir pengelolaan zakat lebih modern,
rapi, dan lebih akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian izin dan pendaftaran kepada suatu
pihak untuk mengelola dana kepentingan masyarakat banyak, seperti filantropi
tidak cukup hanya sebatas pemberian izin. Jauh dari itu, pengawasan dan akuntabilitas
harus tetap diawasi agar tidak terjadi penyelewengan dana.

Sementara, dalam Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau
Barang yang diterbitkan pada tahun 1960 tersebut belum mengangkat aspek
akuntabilitas, ujarnya.

Oleh karena itu, ia berpandangan pencabutan izin sebuah
filantropi sebagaimana yang dialami ACT karena diduga melakukan penyelewengan
dana tidak akan menyelesaikan persoalan.

“Jadi teman-teman yang berkegiatan di sektor itu merasa
sedih. Gara-gara nira setitik rusak susu sebelanga,” ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah agar tidak hanya sekadar mencabut
izin sebuah filantropi. Namun, penyelesaian masalah harus dilakukan secara struktural
dan segera melakukan revisi undang-undang.

Baca Juga

Share: Dugaan Penyimpangan Dana ACT Jadi Momentum Revisi UU Pengumpulan Uang