Isu Terkini

Polri Selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Oleh ACT

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan
oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk disalurkan kepada ahli
waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik
pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden
ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya diduga menyalahgunakan
sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran
gaji dan fasilitas peribadi.

“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin
selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar
selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari
pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Kepala
Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad
Ramadhan seperti dilansir Antara.

Selain itu, lanjut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut
tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun
pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli
waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta
penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Penyidik telah meminta keterangan dari Ahyudin dan Ibnu
Khajar pada Jumat (8/7) kemarin. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta, ACT
menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial
sebesar Rp138 miliar. Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi  yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris
korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam
bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli
waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya
adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ujar Ramadhan.

Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas
rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang untuk
membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para
korban.

Namun, lanjut dia, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi
jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban,
termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial
tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran
gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung
fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,”
kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal
45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3,
Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU.

Baca Juga

Share: Polri Selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Oleh ACT