Isu Terkini

PPATK Sudah Bekukan Ratusan Rekening ACT

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Laman ACT

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Rekening tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). Jumlah ini membengkak dari sebelumnya yang baru berjumlah puluhan rekening saja.

Maksud penghentian: Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menerangkan, upaya itu merupakan respons pihaknya atas hasil penilaian risiko terhadap ACT yang menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. 

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313,” jelas Ivan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022). 

Dasar hukum: Sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK, PPATK dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan. 

Imbauan: Ivan mengharapkan supaya pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara. 

Ivan menegaskan bahwa penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. 

“PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” ujarnya.

Aliran ke teroris: Sebelumnya, PPATK mengaku mengendus adanya aliran dana dari pihak di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke pihak yang diduga terafiliasi dengan organisasi teroris Al Qaeda. 

Ivan menerangkan, pihak ini pernah ditangkap kepolisian Turki karena terkait dengan organisasi bentukan mendiang Osama bin Laden itu. 

“Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Yang bersangkutan pernah menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda,” ujar Ivan. 

Belum dipastikan: Ivan belum bisa memastikan aliran dana itu untuk aksi teror atau ditujukan demi kepentingan lainnya. Bukan hanya itu, menurut Ivan, PPATK juga membaca adanya aliran dana ACT ke sejumlah pihak lain yang secara tidak langsung terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan. 

“Selain itu juga ada yang lain yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ivan. 

Ivan mengatakan temuan itu berdasarkan pengkajian dari sejumlah basis data yang dimiliki PPATK. 

PPATK juga menemukan adanya aliran dana ACT ke sejumlah negara yang berisiko tinggi. Maksud negara berisiko tinggi adalah negara-negara yang masih memiliki sistem anti-pencucian uang yang lemah.

Aliran dana: Menurut Ivan, lembaga kemanusiaan yang didirikan Ahyudin itu juga terendus menerima aliran dana dari entitas yang berada di luar negeri. Dan juga aliran dana ke luar negeri yang mencapai miliaran rupiah. 

“Berdasarkan data yang ada lebih dari dua ribu kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ini [ACT]. Itu angkanya di atas 94 miliar. Lalu ada dana keluar dari entitas ini [ACT] ke luar negeri itu lebih dari 450 kali angkanya 52 miliar sekian,” katanya. 

Baca Juga:

Ada Transaksi ACT Mengalir ke Al Qaeda 

Wagub Uu Perintahkan ACT Tutup Kantor di Jawa Barat 

Nasib ACT Usai PPATK Endus Aroma Al Qaeda di Transaksi Dana Umat

Share: PPATK Sudah Bekukan Ratusan Rekening ACT