Isu Terkini

Nasib ACT Usai PPATK Endus Aroma Al Qaeda di Transaksi Dana Umat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Laman ACT

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 60 rekening miliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Rabu (6/7/2022). 

Untuk diinvestigasi: Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan pembekuan terhadap puluhan rekening ACT itu supaya pihaknya bisa mendalami lebih lanjut mengenai adanya indikasi aliran dana ACT ke pihak-pihak yang tidak semestinya. 

“Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi [Aksi Cepat Tanggap] di 33 penyediaan jasa keuangan,” ujar Ivan dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (6/7/2022).

Kebanjiran laporan: Pascaterbitnya pemberitaan Majalah Tempo mengenai kejanggalan pengelolaan dana donasi ACT, Ivan mengaku pihaknya kebanjiran laporan data transaksi keuangan yayasan tersebut. Data tersebut datang dari para penyedia jasa keuangan karena tunduk aturan yang berlaku. 

“Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dan lebih serius terkait dengan data-data yang kemudian masuk dari penyedia jasa keuangan, pascapemberitaan tadi [pemberitaan Majalah Tempo] data semakin banyak masuk dari penyedia jasa keuangan karena kewajiban pelaporan Pasal 23 UU 8 Tahun 2010,” katanya.

Endus aliran dana: PPATK juga mengaku mengendus adanya aliran dana dari pihak di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke pihak yang diduga terafiliasi dengan organisasi teroris Al Qaeda. 

Ivan menerangkan, pihak ini pernah ditangkap kepolisian Turki karena terkait dengan organisasi bentukan mendiang Osama bin Laden itu. 

“Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Yang bersangkutan pernah menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda,” ujar Ivan.

Belum dipastikan: Ivan belum bisa memastikan aliran dana itu untuk aksi teror atau ditujukan demi kepentingan lainnya. Bukan hanya itu, menurut Ivan, PPATK juga membaca adanya aliran dana ACT ke sejumlah pihak lain yang secara tidak langsung terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Selain itu juga ada yang lain yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ivan. 

Ivan mengatakan temuan itu berdasarkan pengkajian dari sejumlah basis data yang dimiliki PPATK. 

PPATK juga menemukan adanya aliran dana ACT ke sejumlah negara yang berisiko tinggi. Maksud negara berisiko tinggi adalah negara-negara yang masih memiliki sistem anti-pencucian uang yang lemah.

Aliran dana: Menurut Ivan, lembaga kemanusiaan yang didirikan Ahyudin itu juga terendus menerima aliran dana dari entitas yang berada di luar negeri. Dan juga aliran dana ke luar negeri yang mencapai miliaran rupiah.

“Berdasarkan data yang ada lebih dari dua ribu kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ini [ACT]. Itu angkanya di atas 94 miliar. Lalu ada dana keluar dari entitas ini [ACT] ke luar negeri itu lebih dari 450 kali angkanya 52 miliar sekian,” katanya.

Baca Juga:

Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Ada Transaksi ACT Mengalir ke Al Qaeda 

BNPT Pastikan ACT Tak Masuk Daftar Organisasi Terduga Teroris

Share: Nasib ACT Usai PPATK Endus Aroma Al Qaeda di Transaksi Dana Umat