Isu Terkini

MUI: ACT Aset, Bersihkan Tapi Jangan Dimatikan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Linna Susanti

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi mendukung upaya pembersihan di internal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, meminta kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan. 

Tak cabut izin: Menurut Sholahudin, yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut. Ini agar tidak terjadi penyimpangan lagi. 

“Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah; kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi. Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan, tetapi jangan sampai dimatikan,” ucapnya, dilansir dari Antara. 

Urungkan wacana: Sebaiknya, kata dia, pemerintah mengurungkan wacana pencabutan izin ACT. Sebab, organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum penyeleweng dana. 

Rencana pencabutan izin ACT oleh pemerintah telah menjadi perhatian secara internal di pihak ACT, sehingga pembenahan sedang dilakukan di dalam organisasi tersebut. Itu bertujuan agar ada evaluasi kembali mengenai pencabutan izin organisasi tersebut secara lebih mendasar. 

Dugaan penyelewengan dana: ACT disorot publik setelah majalah Tempo merilis investigasi dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional, dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.

Kementerian Sosial (Kemensos) kemudian mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Kemensos menduga Yayasan ACT melanggar aturan. 

Surat pencabutan: Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. 

“Apa yang dilakukan Pemerintah mungkin pilihan yang terbaik dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai me-suspend,” tutur Sholahudin. 

Baca Juga:

Nasib ACT Usai PPATK Endus Aroma Al Qaeda di Transaksi Dana Umat 

 PPATK Sudah Bekukan Ratusan Rekening ACT 

Wagub Uu Perintahkan ACT Tutup Kantor di Jawa Barat

Share: MUI: ACT Aset, Bersihkan Tapi Jangan Dimatikan