Isu Terkini

BNPT Ungkap 5 Langkah Memutus Pendanaan Teror Berkedok Lembaga Amal

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas BNPT

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT), Ahmad Nurwakhid, mengungkapkan lima langkah bangsa Indonesia untuk
memutus pendanaan terorisme yang mengatasnamakan atau berkedok lembaga amal.

“Ada lima hal yang penting dilakukan. Pertama,
mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait dengan
kelompok teror atau kelompok radikal,” kata Nurwakhid seperti dilansir Antara.

Ia memandang perlu Pemerintah memperketat regulasi tentang
pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal dan memunculkan kerja sama antara
Kementerian Sosial RI dan kementerian terkait untuk menutup celah modus
penggalangan dana melalui donasi serta filantropi.

Selain itu, perlu pula sosialisasi mengenai lembaga-lembaga
amal atau donasi yang terkait dengan kelompok teror kepada para pemangku
kepentingan yang memantau berbagai lembaga amal tersebut dan edukasi terhadap
masyarakat agar mereka lebih jeli serta selektif dalam memilih lembaga amal dan
berdonasi.

Lebih lanjut, Nurwakhid menjelaskan bahwa Pemerintah perlu
memperketat regulasi terkait dengan pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal
karena selama ini pengumpulan dana umat hanya oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dua peraturan tersebut, kata dia, hanya mengatur soal sistem
birokrasi perizinan. Sementara itu, aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika
terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana belum diatur.

Berkenaan dengan kerja sama antara Kementerian Sosial dan
kementerian terkait, menurut Nurwakhid, hal tersebut diperlukan karena
pemantauan lembaga amal ini berada di bawah Kementerian Sosial.

Dengan demikian, kata dia, perlu melibatkan Kementerian
Sosial dalam membuat peraturan baru yang dapat menutup celah modus penggalangan
dana melalui donasi dan filantropi.

Nurwakhid pun menilai partisipasi pengawasan dan pemantauan
dari masyarakat juga berperan penting dalam memutus pendanaan kelompok teror.

Menurut dia, masyarakat dapat berperan memastikan dana umat
dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia itu tidak diselewengkan dan
disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, Nurwakhid mengimbau masyarakat berdonasi
melalui lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta Pemerintah merekomendasinya.

“Masyarakat sepatutnya berdonasi melalui lembaga resmi,
kredibel, dan direkomendasikan pemerintah, termasuk juga saluran donasi ke luar
negeri melalui Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang direkomendasi
Kementerian Luar Negeri,” katanya.

Nurwakhid menilai lima langkah tersebut perlu karena
berdasarkan data World Giving Index pada tahun 2021 Indonesia sebagai negara
dengan masyarakat yang memiliki tingkat kedermawanan paling tinggi.

Akan tetapi, hal tersebut justru menjadi celah yang
dimanfaatkan oleh kelompok radikal dan teror untuk galang dana melalui modus
donasi dan amal.

Di samping itu, langkah antisipatif ini penting
disebarluaskan kepada masyarakat menyusul adanya dugaan penyelewengan dana dari
lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menemukan transaksi yang ada dugaan berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan
kepentingan pribadi oleh lembaga pengelola dana umat.

Bahkan, PPATK menemukan pula adanya indikasi ACT mengirimkan
dana cukup besar kepada seorang terduga anggota kelompok teroris Al Qaeda di
Turki.

Baca Juga

Share: BNPT Ungkap 5 Langkah Memutus Pendanaan Teror Berkedok Lembaga Amal