Isu Terkini

RKUHP Final: Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan, Zina Dibui 1 Tahun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Pemerintah resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pasal perzinaan: Dalam draf terbaru tersebut, terdapat ancaman pidana terhadap pelaku perzinaan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. 

Pada Pasal 415 RKUHP ancaman pidana tersebut berupa penjara satu tahun dan juga denda bagi pelaku perzinaan. 

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” tulis Pasal 415 ayat 1 RKUHP dikutip pada Rabu (6/7/2022). 

Penuntut: Dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa pelaku bisa dipidana bila ada penuntutan dari pihak-pihak lain. Pihak lain itu yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Kemudian orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” bunyi ayat selanjutnya. 

Pasal kumpul kebo: Pasal selanjutnya mengatur mengenai kohabitasi. RKUHP mengancam pelaku kumpul kebo dengan hukuman penjara serta denda. Hukuman penjara sendiri paling lama selama enam bulan. 

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 416 RKUHP. 

Baca Juga:

Draf Final RKUHP: Hina DPR-Polri Terancam Bui 1,6 Tahun 

RKUHP dapat Penjarakan Orang Demonstrasi? 

KUHP Dinilai Perlu Direvisi, Tapi Jangan Asal Dibahas

Share: RKUHP Final: Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan, Zina Dibui 1 Tahun