Isu Terkini

Draf Final RKUHP: Hina DPR-Polri Terancam Bui 1,6 Tahun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Pemerintah melalui Wamenkumham telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Draf final tersebut berisi pemidanaan terhadap pihak yang melakukan penghinaan terhadap institusi kekuasaan dan lembaga negara.

Ketentuan: Pasal 351 ayat 1 RKUHP menyebutkan bahwa pihak yang menghina kekuasaan akan dipidana maksimal 1,6 tahun. 

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal tersebut seperti dikutip Asumsi.co, Rabu (6/7/2022). 

Ancaman diperberat: Dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa jika penghinaan itu memicu kerusuhan, maka ancaman hukuman ditingkatkan. 

“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi ayat kedua Pasal 351. 

Pasal aduan: Kendati begitu, pasal tersebut bisa diterapkan bila ada pihak yang mengadukan. 

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” sebut ayat selanjutnya.

Maksud kekuasaan: Menurut penjelasan Pasal 351 ayat 1 disebutkan bahwa yang dimaksud ‘kekuasaan umum atau lembaga negara adalah mencakup DPR, MPR, Kejaksaan, Polri, dan pemerintah daerah (pemda).

Tujuan adanya pasal ini dalam RKUHP supaya publik menghormati kekuasaan dan lembaga negara. 

“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan ‘kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah,” demikian bunyi penjelasan Pasal 351 ayat 1.

Baca Juga:

Massa BEM UI Mulai Bergerak ke Depan Gedung DPR 

RKUHP dapat Penjarakan Orang Demonstrasi? 

KUHP Dinilai Perlu Direvisi, Tapi Jangan Asal Dibahas

Share: Draf Final RKUHP: Hina DPR-Polri Terancam Bui 1,6 Tahun