Isu Terkini

RKUHP dapat Penjarakan Orang Demonstrasi?

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut
memiliki pasal-pasal kontroversial. Salah satu pasal dapat mengekang kebebasan
publik dalam mengemukakan pendapat.

Demo tanpa izin: Dalam pasal 273 RKUHP menyebut bahwa mereka
yang mengadakan demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat diancam 1 tahun penjara.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan
umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
II.”

Sementara untuk penjelasan Pasal 273 disebutkan:

“Yang dimaksud dengan “pawai” adalah arak-arakan
di jalan, misalnya pawai pembangunan.”

Hina pemerintah: RKUHP juga disebut memidanakan warga negara
yang menghina pemerintah.

Hal itu disebut termaktub dalam Pasal 240, sebagai berikut:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan
terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.”

Dalam penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP, yang dimaksud
kerusuhan adalah:

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan
keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”

Sementara pasal selanjutnya berisi ancaman hukuman. Hukuman
akan dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media
sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana
teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan
maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan
dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi pasal 241.

Penjelasan pemerintah: Koordinator Humas Kemenkumham,
Tubagus Erif Faturahman menjelaskan bahwa draf terbaru RKUHP saat ini belum
bisa dirilis. Sebab masih dalam tahap pengkajian dan bersifat tentatif.

“Untuk yang sedang dikaji atau dibahas oleh tim, belum bisa
dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan
beragam masukan publik dan kajian yang terjadi,” ujar Tubagus Erif Faturahman
kepada Asumsi.co, Kamis (16/6/2022).

Tubagus menerangkan, draf resmi sampai saat ini masih
merujuk pada draf 2019 yang pernah menuai kontroversi di tengah publik.

“Kalau draf KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019,” katanya.

Dia menerangkan, draf terbaru baru akan dirilis selepas ada
kesepakatan antara pemerintah dan parlemen.

“Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan
dengan DPR,” pungkasnya.

Akan disahkan: Pemerintah dikabarkan akan segera mengesahkan
RKUHP dalam waktu dekat. Menurut informasi yang beredar, Pemerintah dan DPR
berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada Juli 2022 mendatang.

Baca Juga

Share: RKUHP dapat Penjarakan Orang Demonstrasi?