Isu Terkini

Kasus 1,1 Ton Emas, Antam Kalah Kasasi Lawan Crazy Rich Surabaya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan perusahaan tambang milik negara, PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan. 

Keputusan itu akhirnya mewajibkan perusahaan pelat merah tersebut untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram ke Budi Said.

Pengusaha properti: Budi Said merupakan pengusaha properti di Surabaya, Jawa Timur. Dia dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya. 

“Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (6/7/2022). 

Kronologi: Awal mula kasus ini ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018 lalu. Namun Budi Said baru menerima 5.935 kilogram. Karena merasa dirugikan, Budi kemudian menggugat sejumlah pihak, antara lain: 

1. PT Aneka Tambang Tbk sebagai Tergugat I 

2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II 

3. Misdianto sebagai Tergugat III

4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV 

5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V 

Menang: Mulanya Budi Said memenangkan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun dia kemudian kalah di tingkat banding. Dirinya mengajukan kasasi dan kemudian kasasi Budi dikabulkan. 

Bukan hanya Antam, MA juga menghukum Eksi Anggraeni sebagai tergugat V untuk membayar kerugian kepada Budi senilai miliaran rupiah. 

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)” katanya.

Baca Juga:

Rugikan Negara Rp2,1 Miliar, Buron Kasus Korupsi Maluku Ditangkap di Jabar 

2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Rp13,3 Miliar Divonis Bebas 

DPR-KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari

Share: Kasus 1,1 Ton Emas, Antam Kalah Kasasi Lawan Crazy Rich Surabaya