Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh
memvonis bebas dua terdakwa korupsi yang didakwa merugikan negara miliaran rupiah.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Deni Syahputra pada persidangan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat malam
(10/6/2022).
Kedua terdakwa yakni M Zuardi dan Taufik Hidayat sempat
didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng,
Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dengan kontrak pekerjaan Rp 13,3
miliar.
Putusan: Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua
terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum
dengan menyetujui pembayaran pekerjaan sebesar Rp 13,3 miliar. Namun uang yang
dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
Akan tetapi, kata majelis hakim, tidak ada bukti dan
keterangan saksi di persidangan menyatakan keduanya bersalah. Sebaliknya, kedua
terdakwa sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang sesuai dalam
pelaksanaan pembangunan Jetty tersebut.
“Membebaskan terdakwa M Zuardi dan terdakwa Taufik
Hidayat karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum,” kata
majelis hakim, mengutip Antara.
Fakta tidak kuat: Majelis hakim menerangkan bahwa fakta di
persidangan tidak ada seorang saksi pun menyatakan terdakwa M Zuardi menandatangani
pembayaran termin setiap progres pekerjaan. Terdakwa hanya menandatangani
pencairan uang muka pekerjaan yang menjadi hak rekanan pelaksana
“Terdakwa M Zuardi tugasnya hanya sampai perencanaan,
tidak pada pelaksanaan karena digantikan pejabat lainnya. Sedang pencairan
termin ditandatangani pejabat lainnya pengganti terdakwa dalam jabatan yang
sama,” kata majelis hakim.
Begitu juga dengan terdakwa Taufik Hidayat, kata majelis
hakim, tidak ada fakta hukum di persidangan membuktikan bersalah. Saksi dan ahli
menyatakan permasalahan pada pembangunan jetty terjadi karena kesalahan
konstruksi.
“Fakta hukum di persidangan menyatakan terdakwa sudah
melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Karena itu, yang
bertanggung jawab adalah pelaksanaan pekerjaan,” kata majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumannya
menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung.
Tuntutan: Sebab putusan tersebut berbeda dengan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua
terdakwa masing-masing dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta
denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Kerugian negara: JPU menyatakan kerugian negara dalam
perkara tersebut mencapai Rp 2,3 miliar. Kedua terdakwa bersalah melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa M Zuardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun
anggaran 2019. Sedangkan terdakwa Taufik Hidayat merupakan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut
Junaidi, penasihat hukum terdakwa Taufik Hidayat, menyatakan
majelis hakim telah berikan putusan seadil-adilnya karena selama persidangan
tidak ada bukti maupun keterangan saksi mengarahkan terdakwa Taufik Hidayat
melakukan tindak pidana korupsi.
“Dan ini juga sudah kami sampaikan dalam nota pembelaan
bahwa permasalahan pembangunan jetty adalah kesalahan konstruksi. Dan ini bukan
kesalahan klien kami. Jadi, majelis hakim sudah memutuskan dengan
seadil-adilnya,” kata Junaidi.
Terdakwa M Zuardi hadir ke persidangan didampingi penasihat
hukumnya Mirdas Ismail. Sedangkan terdakwa Taufik Hidayat didampingi penasihat
hukumnya Junaidi dan Zulfan. Persidangan berlangsung tatap muka juga dihadiri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Baca Juga