Isu Terkini

Perwira TNI AL Diduga Minta Suap Rp5,4 M untuk Lepas Tanker Asing

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Perwira TNI Angkatan Laut (AL) Indonesia diduga meminta $ 375.000 atau sekitar Rp5,4 miliar untuk melepaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan minggu lalu. Kapal tanker itu ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura. 

Dugaan suap: Informasi itu diperoleh dari dua orang yang mengaku terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut, Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu. Dalam kasus tersebut, pemilik melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar $300.000 agar kapal yang ditahan oleh TNI AL Indonesia di timur Singapura dibebaskan. 

Tanker bahan bakar Nord Joy ditahan personel TNI AL pada Senin (30/5/2022) saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. 

Respons TNI AL: Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan, telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut. Ia mengklaim, tidak menemukan “indikasi” permintaan semacam itu. Ia menyebut, personel TNI AL sangat dilarang mengumpulkan pembayaran tidak resmi untuk melepaskan kapal. 

Widjojono membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional. 

“Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam,” ucapnya, dilansir dari Reuters. 

Kenaikan jumlah penahanan: Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 200 juta rupiah atau $ 13.840. Pada bulan November 2021 lalu, telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar. 

Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia. Menurut Widjojono, tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada personel TNI AL atau stafnya. 

Kronologi: Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar. Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan staf TNI AL memungut pembayaran tidak resmi. 

Synergy mengatakan, Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada Kamis (26/5/2022). Lalu, pada Senin (30/5/2022), TNI AL menaiki kapal tersebut, menuduh kapal itu berada di dalam wilayahnya. Nord Joy dikawal oleh kapal angkatan laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura, yang merupakan rumah bagi pangkalan angkatan laut. 

Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira TNI AL untuk mengatur pembayaran sebesar $375.000 atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan. Menurut penyedia data pengiriman, Clarksons, biaya rata-rata untuk menyewa kapal tanker produk olahan seukuran Nord Joy adalah $30.000-$55.000 per hari pada 2022.

Baca Juga:

Eks Napi Korupsi Jadi Staf di Divisi TIK Polri 

Kapolri Revisi Perkap Demi Gugat Sidang Etik AKBP Brotoseno 

Saat Koruptor Nangis Minta Maaf, Merasa Bikin Malu-Ngaku Khilaf

Share: Perwira TNI AL Diduga Minta Suap Rp5,4 M untuk Lepas Tanker Asing