Isu Terkini

Kapolri Revisi Perkap Demi Gugat Sidang Etik AKBP Brotoseno

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Humas Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti polemik AKBP Raden Brotoseno, seorang mantan napi koruptor yang kembali aktif di Korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. 

Revisi aturan: Adapun kedua aturan tersebut masing-masing berisi mengenai kode etik dan tata kerja Komisi Etik Polri. Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri. 

“Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi satu perkap,” kata Listyo Sigit Prabowo ditemui di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, usai rapat dengar pendapat, Rabu (8/6/2022), seperti dilansir Antara.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan saat ini pihaknya sedang mengubah perkap tersebut dengan menambahkan atau memasukkan berbagai pendapat ahli

Setelah konsultasi: Keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut. 

Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi. 

“Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut,” ujar Sigit. 

Untuk transparansi: Upaya ini sebagai perwujudan transparansi dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Bahkan Polri juga akan menempuh upaya peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Komisi Kode Etik. 

“Kami menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah, persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” kata Sigit. 

Dengan adanya klausul peninjauan kembali, maka pihaknya dapat meninjau ulang putusan Sidang Kode Etik terhadap AKBP Raden Brotoseno. Sigit menegaskan bahwa Polri berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kasus Brotoseno: Seperti diketahui, mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri dengan menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik. Keputusan itu memantik polemik di tengah publik.

Pasalnya Brotoseno telah terbukti korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016. Saat itu Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. 

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Terima keringanan hukuman: Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi. 

Selain itu, memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. 

Baca Juga:

Polisi Terpidana Korupsi Diduga Aktif Lagi Bertugas di Bareskrim 

Eks Napi Korupsi Jadi Staf di Divisi TIK Polri 

Polisi Terpidana Korupsi Tak Dipecat karena Berprestasi

Share: Kapolri Revisi Perkap Demi Gugat Sidang Etik AKBP Brotoseno