DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 selama 75 hari. Keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
“Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp 76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022), melansir Antara.
Permintaan ke pemerintah: Dengan durasi masa kampanye tersebut, Puan mengatakan KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati. Puan juga berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.
“Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu,” katanya.
Anggaran: Terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar Rp 76,6 triliun, Puan berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.
Penyelesaian sengketa: Puan juga meminta terkait prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal selama 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, dia menambahkan, penanganan sengketa pemilu tersebut diupayakan bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut, sehingga pelaksanaan pemilu serta pilkada berjalan sesuai dengan harapan.
Puan juga meminta perhatian serius terhadap aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan pemilu, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja. Hal itu supaya kasus 2019 lalu, di mana banyak petugas pemilu meninggal dunia tidak terulang lagi.
Permintaan KPU: Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.
“Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan,” kata Hasyim.
Baca Juga:
KPU Jelaskan Rincian Anggaran Pemilu 2024
FPI Tepis Terlibat Aksi ‘FPI Reborn’ Dukung Anies jadi Presiden
Alasan Jokowi-KPU Sepakat Kampanye Pemilu 2024 Hanya 90 Hari