Kesehatan

Ibu dari Anak Penderita Cerebral Palsy Desak MK Legalisasi Ganja Medis

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww

Seorang ibu asal Sleman, Yogyakarta menggelar aksi damai di
depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (26/6/2022) pagi. Dia
adalah Santi, ibu dari Pika, seorang anak yang mengalami lumpuh otak atau
dikenal sebagai Cerebral Palsy.

Santi tidak sendirian menggelar demonstrasi itu, dia
ditemani dengan Pika. Aksi itu dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika
Internasional yang jatuh setiap 26 Juni.

“Tujuan memberikan surat desakan kepada MK agar segera
memberikan putusan atas gugatan yang sudah mereka ajukan untuk mengubah bunyi
pasal di UU Narkotika supaya Golongan I (yang di dalamnya termasuk tanaman
ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis sehingga Pika bisa mendapat terapi
ekstrak minyak ganja yang sangat dibutuhkannya dengan segera,” tulis Santi
dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Aksi damai dimulai pada pukul 07:00 sampai 09:00 WIB. Aksi
dilakukan dengan berjalan dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan berhenti di
depan Gedung MK.

Tuntutan: Santi mengaku sudah hampir dua tahun dan melewati
8 kali persidangan sejak dia bersama dua orang ibu lainnya menggugat
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 8 ayat 1
dan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf A ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka
menuntut agar dapat mengubah bunyi pasal tersebut sehingga ganja dapat
digunakan untuk terapi kebutuhan medis.

Demi medis: Anak Santi, Pika lahir dengan normal namun mulai
menunjukkan kelainan saat duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK). Pika divonis
mengidap Cerebral Palsy atau penyakit gangguan gerak. Santi disarankan temannya
yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi minyak ekstrak ganja
yang telah terbukti efektif menjadi treatment Cerebral Palsy. Namun Santi tidak
berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35
Tahun 2009 yang dapat berujung dengan pemenjaraan sampai dengan 12 tahun.

“Saat ini usia Pika 14 tahun dan sering mengalami kejang
karena tidak kunjung mendapatkan akses untuk terapi minyak ekstrak ganja yang
sangat dibutuhkannya,” tulis keterangan tersebut.

Urgensi: Hasrat Santi untuk mendesak putusan ini semakin
besar ketika mengingat Almarhum Musa (anak dari salah satu pemohon yang bernama
Ibu Dwi) meninggal dunia di tengah proses persidangan pada 26 Desember 2020
silam. Musa wafat setelah berjuang 16 tahun hidup dengan kondisi Cerebral
Palsy. Besar harapan Santi agar Pika dan anak-anak lainnya tidak bernasib sama
seperti Musa.

“Karena itu putusan dan dukungan MK atas permohonannya
menjadi sangat perlu dikabulkan secepat-cepatnya,” tekan dia.

Baca Juga

Share: Ibu dari Anak Penderita Cerebral Palsy Desak MK Legalisasi Ganja Medis