Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian
Keuangan menggagalkan 379 kasus upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan
Prekursor (NPP). Dari semua itu, total berat tegahan sebanyak 1,86 juta ton.
“DJBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP
sebanyak 379 kasus dengan total berat tegahan 1,86 juta ton sampai 10 Juni
2022,” tutur Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai DJBC Kemenkeu Syarif
Hidayat dalam media briefing di Jakarta, Jumat (17/6/2022), dilansir dari
Antara.
Tren naik: Tren penyelundupan NPP terus mengalami
peningkatan. Di masa pandemi Covid-19 yang seharusnya kegiatan pergerakan orang
dan barang terhambat justru tidak mengurangi upaya penyelundupan.
Jalur ilegal: Selain itu, terjadi pergeseran tren
penyelundupan NPP karena pandemi Covid-19. Yaitu, seiring jalur resmi untuk
penumpang dibatasi dan ditutup, sehingga sindikat beralih ke jalur yang tidak
dipengaruhi oleh pembatasan.
Barang-barang narkotika ini akhirnya dikirim melalui barang
kiriman POS atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), jalur darat ilegal maupun jalur
laut. “Jadi mereka menyelundupkan narkotika melalui barang kiriman,” ujar
Syarif.
Menurut Syarif, jaringan yang sering menyelundupkan NPP ke
Indonesia adalah Golden Chrysant dan Golden Triangle.
“Kita banyak intersep narkoba dari barang pengiriman,
itu biasanya masuk di perairan Malaka-Aceh. Mereka juga memasukkan dari jalur
selatan, terakhir di Pangandaran tapi didapatkan oleh polisi,” ucapnya.
Baca Juga