Isu Terkini

BNN Bicara Legalisasi Ganja di Indonesia

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose angkat bicara terkait isu legalisasi ganja di Indonesia. 

Tak ada bahasan: Ia menegaskan tak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut. 

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, dikutip Antara. 

Tetap ilegal: Ia menyampaikan meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal. 

Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal. Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan. 

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” kata Petrus Golose. 

Tanaman Kratom: Sementere terkait kartom, Petrus menjelaskan pihaknya masih mendalami tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu. 

“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” kata Petrus Golose. 

Polemik kratom: BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan. 

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal. 

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat. Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.

Baca Juga:

Muncul Kasus Overdosis, Thailand Larang Remaja Pakai Ganja 

Kepala BNN Peringatkan Turis Asing: Bali Bukan Safe Haven Narkotika 

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Juta Ton Narkoba

Share: BNN Bicara Legalisasi Ganja di Indonesia