Isu Terkini

Siap Ajukan PK Etik Terkait AKBP Brotoseno, Kapolri: Buat Apa Revisi Perkap Jika Tak Ditindaklanjuti

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan
peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno
segera ditindaklanjuti setelah Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.

“Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan
khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” kata Sigit di sela-sela Acara
Fun Bike HUT Ke-76 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Minggu (19/6/2022), seperti dilansir Antara

Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian
(Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Jun 2022 yang diundangkan
dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022 serta ditandatangani
Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.

Perpol tersebut berlaku mencabut Peraturan Kapolri Perkap
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang
peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan
Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami
buat revisi perpol kalau kami tidak menindaklanjuti,” kata Sigit.

Dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan
peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan
mengikat di mana p

Baca Juga

Share: Siap Ajukan PK Etik Terkait AKBP Brotoseno, Kapolri: Buat Apa Revisi Perkap Jika Tak Ditindaklanjuti