Isu Terkini

Revisi Aturan Demi Gugat Sidang Etik AKBP Brotoseno Rampung

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki
kewenangan untuk meninjau kembali keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia (keputusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat),
seperti putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kewenangan baru: Kewenangan diperoleh setelah Peraturan
Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan yang dirilis melalui
Berita Negara Nomor 597/2022.

“Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat
dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Kepala Divisi Humas
Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat
(17/6/2022), seperti dilansir Antara.

Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani Prabowo pada Selasa
(14/6/2022), diundangkan pada Rabu (15/6/2022), serta ditandatangani Menteri
Hukum dan HAM, Yosanna H Laoly.

Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI
Bagian Kesatu pasal 83 ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi Kapolri
berwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang
telah final dan mengikat.

Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP Banding
terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa
pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau
putusan KKEP Banding.

Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP,
Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini
tertuang dalam Ban VI Bagian Kedua Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3).

Sidang peninjauan Brotoseno: Terkait kapan sidang peninjauan
kembali kasus Brotoseno akan dilaksanakan setelah diundangkannya Perpol baru
itu, kata dia, menunggu pemberitahuan dari Kepala Divisi (Kadiv) Propam
Kepolisian Indonesia secara segera.

Perpol Nomor 7/2022 merupakan hasil revisi dari Peraturan
Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode
Etik Polri.

Revisi kedua perkap ini sebagai respon Kapolri
menindaklanjuti polemik Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali
aktif bekerja di kepolisian usai menjalani masa penahanan. Ini disampaikan
Kapolri usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Gedung Parlemen,
Jakarta, Rabu lalu (8/6/2022).

Dalam revisi perkap ini akan ditambah klausul mekanisme
peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan sidang
komisi kode etik. Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan yang dinilai
keliru, hingga menciderai rasa keadilan masyarakat.

Nantinya perkap hasil revisi memberikan kewenangan kepada
Kapolri untuk meminta peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan
kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus.

Misalnya, terkait hasil sidang etik Brotoseno, yang tidak
menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Imbasnya yang
bersangkutan kembali aktif menjadi anggota kepolisian usai menjalani pidana.

“Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat
salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu menjadi satu
perkap. Memang perlu kami ubah persisnya terhadap persoalan-persoalan yang
sedang kami hadapi saat ini,” ujar Sigit.

Baca Juga

Share: Revisi Aturan Demi Gugat Sidang Etik AKBP Brotoseno Rampung