Isu Terkini

KPK: Mantan Bupati Banjarnegara jadi Tersangka Korupsi Lagi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Indrianto Eko Suwarno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka.

Perkara korupsi: Kali ini, Budhi Sarwono terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. 

“Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan. Perbuatan pidana tersebut, yaitu dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Belum detail: Namun, KPK belum merinci peran Budhi Sarwono, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, kata dia, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. KPK mengharapkan partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut. 

“Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198,” tutur Ali. 

Kasus TPPU: KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 15 Maret 2022 lalu. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam kasus itu, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Misalnya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Kasus suap proyek: Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu, pada Kamis (9/6/2022), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Disisi lain, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:

Saat Koruptor Nangis Minta Maaf, Merasa Bikin Malu-Ngaku Khilaf 

Kepuasan Publik terhadap Instansi Polri Geser KPK 

2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Rp13,3 Miliar Divonis Bebas

Share: KPK: Mantan Bupati Banjarnegara jadi Tersangka Korupsi Lagi