Pesawat asing type DA62 dari Johor, Malaysia yang melintasi
wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek.
Wardoyo menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI
tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
“Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang
ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin
keamanan dan persetujuan terbang,” ujar Wardoyo, Sabtu (14/5/2022),
dilansir dari Antara.
Denda: Merujuk aturan itu, setiap orang yang melanggar Pasal
10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling
banyak Rp5 miliar.
“Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house
sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes
PCR,” ucapnya.
Pemberkasan: Terkait perlindungan terhadap ketiga awak
pesawat tersebut, kata dia, mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.
“Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk
sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru
nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” tutur Wardoyo.
Diminta Mendarat: Sebelumnya, Sebuah pesawat sipil asing
Unschedule dengan Call Sign VOR06 dan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 terbang
di langit Indonesia tanpa izin. TNI AU segera memerintahkan pesawat asing itu
untuk mendarat.
Pesawat tersebut berisi warga negara Inggris, MJT (pilot),
TVB (copilot), dan CMP (crew). Pesawat asing itu sedang terbang dari Kuching
menuju Senai, Malaysia, tetapi ternyata masuk wilayah Indonesia.
TNI AU meminta pesawat itu untuk mendarat di Lanud Hang
Nadim Batam. Setelah diperiksa, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen
penerbangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan
Gilang Buldansyah mengatakan, Indonesia wajib menjaga kedaulatan wilayahnya.
Ini tak terkecuali wilayah udara.
“Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam,
menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah
udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran
wilayah udara,” tutur Indan dalam keterangannya di akun Instagram
@militer.udara, Sabtu (14/5/2022).
Kronologi: Kejadian berawal dari Satrad 213 Tanjung Pinang
mendeteksi satu pesawat melanggar wilayah udara RI. Kemudian, Satrad 213
Tanjung Pinang melaporkan kejadian ini ke TNI AU.
TNI AU pun menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin
Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan
kru pesawat asing mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan
melalui MCC Cengkareng. Kru pesawat asing itu pun ingin langsung kembali ke
Kuching.
Namun, keterbatasan bahan bakar sebabkan pesawat itu
mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Baca Juga