Pesawat asing type DA62 dari Johor, Malaysia yang melintasi
 wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek.
 Wardoyo menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI
 tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
“Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang
 ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin
 keamanan dan persetujuan terbang,” ujar Wardoyo, Sabtu (14/5/2022),
 dilansir dari Antara.
Denda: Merujuk aturan itu, setiap orang yang melanggar Pasal
 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling
 banyak Rp5 miliar.
“Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house
 sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes
 PCR,” ucapnya.
Pemberkasan: Terkait perlindungan terhadap ketiga awak
 pesawat tersebut, kata dia, mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.
“Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk
 sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru
 nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” tutur Wardoyo.
Diminta Mendarat: Sebelumnya, Sebuah pesawat sipil asing
 Unschedule dengan Call Sign VOR06 dan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 terbang
 di langit Indonesia tanpa izin. TNI AU segera memerintahkan pesawat asing itu
 untuk mendarat.
Pesawat tersebut berisi warga negara Inggris, MJT (pilot),
 TVB (copilot), dan CMP (crew). Pesawat asing itu sedang terbang dari Kuching
 menuju Senai, Malaysia, tetapi ternyata masuk wilayah Indonesia.
TNI AU meminta pesawat itu untuk mendarat di Lanud Hang
 Nadim Batam. Setelah diperiksa, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen
 penerbangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan
 Gilang Buldansyah mengatakan, Indonesia wajib menjaga kedaulatan wilayahnya.
 Ini tak terkecuali wilayah udara.
“Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam,
 menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah
 udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran
 wilayah udara,” tutur Indan dalam keterangannya di akun Instagram
 @militer.udara, Sabtu (14/5/2022).
Kronologi: Kejadian berawal dari Satrad 213 Tanjung Pinang
 mendeteksi satu pesawat melanggar wilayah udara RI. Kemudian, Satrad 213
 Tanjung Pinang melaporkan kejadian ini ke TNI AU.
TNI AU pun menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin
 Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan
 kru pesawat asing mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan
 melalui MCC Cengkareng. Kru pesawat asing itu pun ingin langsung kembali ke
 Kuching.
Namun, keterbatasan bahan bakar sebabkan pesawat itu
 mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Baca Juga