Sebanyak 30 balon udara yang tersangkut pada infrastruktur
kelistrikan di Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan.
Sebabkan Gangguan: Manajer PLN Unit Pelaksana Transmisi
(UPT) Madiun Nur Fajar FU mengatakan, puluhan balon udara itu diamankan setelah
perayaan Idul Fitri 2022.
“Menjadi suatu tradisi di beberapa wilayah Jatim (Jawa
Timur) bahwa pada perayaan Idul Fitri selalu menerbangkan balon udara, padahal
itu membahayakan pasokan listrik,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Menerbangkan puluhan balon udara berisiko tersangkut
infrastruktur kelistrikan dan sebabkan gangguan pada jaringan transmisi.
“Kami menerjunkan 40 personel yang tersebar di
Tulungagung, Trenggalek dan Ponorogo, ditambah dari pihak Kepolisian dalam
proses mengamankan ratusan balon udara itu,” tuturnya.
Harapan: Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Handono
Subiakto mengatakan, PLN mengajak kepolisian bekerja sama dalam mengedukasi
masyarakat terkait balon udara. Ia berharap, dengan adanya patroli ini gangguan
kelistrikan akibat penerbangan balon udara tidak terjadi lagi di tahun
berikutnya.
Ia juga meminta jajarannya membantu PLN dengan berpatroli
mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara dan bermain
layang-layang di sekitar jaringan listrik.
“Adanya patroli kami berharap dapat menjadikan
pembelajaran kepada masyarakat yang masih menerbangkan balon udara. Ke depannya
kami akan terus membantu PLN melakukan pemantauan baik layang-layang dan balon
udara yang berpotensi terjadinya gangguan listrik,” ujar Handono.
Sita Balon Udara: Sebelumnya, petugas gabungan menyita
puluhan balon udara asap berukuran besar yang dibuat dengan bahan utama plastik
saat puncak perayaan Lebaran Ketupat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur,
Selasa (10/5/2022).
Lebaran Ketupat umumnya dirayakan sepekan setelah umat
Muslim merayakan Idul Fitri.
“Total balon udara yang berhasil kami sita bersama tim
dari Satpol PP dan PLN ada 23 buah,” ujar Kabag Ops Polres Trenggalek
Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan, dilansir dari Antara.
Mayoritas balon udara yang disita merupakan hasil operasi di
wilayah Kecamatan Durenan. Rinciannya, 10 balon disita oleh anggota patroli
Polsek Durenan.
Lalu, lima balon disita oleh anggota patroli gabungan
bersama PLN (Perusahaan Listrik Negara). Serta, delapan balon disita oleh tim
gabungan dari unsur kepolisian bersama Satpol PP.
Dimusnahkan: Balon udara yang berhasil disita dibawa ke
markas asal satuan kerja masing-masing. Ada yang disita di Mapolsek Durenan, di
kantor PLN, dan di Satpol PP. Barang-barang yang disita itu selanjutnya bakal
dimusnahkan.
Mengganggu Keselamatan: Jimmy mengatakan, penindakan atas
kepemilikan balon udara atau balon asap itu dilakukan karena dinilai mengganggu
keamanan dan keselamatan.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, balon asap
yang jatuh kerap memicu kebakaran, gangguan jaringan listrik PLN hingga
kebakaran rumah penduduk.
Larangan balon udara: Polres Trenggalek sedari awal telah
menyebarluaskan informasi larangan penerbangan balon udara/asap jauh hari
sebelum Lebaran Ketupat.
“Dari awal kami sampaikan, ini tidak boleh karena
berbahaya. Akibatnya bisa menimbulkan kebakaran di jaringan listrik, rumah,
atau lahan kering,” tuturnya.
Baca Juga