Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast dari tiga klub sepak bola di Indonesia. Aset tersangka yang ada di tiga klub sepak bola itu berupa uang senilai Rp 1,5 miliar.
Penyitaan: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, sejauh ini total sementara uang tunai yang disita sebagai barang bukti sebanyak Rp 22,945 miliar.
Masing-masing dengan perincian Rp 20 miliar dari para tersangka, Rp 1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp 45 juta disita dari exchange atas nama S.
“Kemudian uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air,” kata Ramadhan, Jumat (13/5/2022), seperti dikutip lewat Antara.
Nama tiga klub: Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim, Polri Kombes Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa ketiga klub sepak bola tersebut, yakni masing-masing Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.
“Iya (disita) ada dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC,” kata Robertus.
Terkait sponsor: Ia menjelaskan, uang tersebut disita terkait sponsorship PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.
Sementara itu, penyidik belum melakukan penyitaan aset atau dana terhadap PS Sleman yang juga ikut diperiksa sebagai salah satu saksi dalam perkara ini.
“Sementara (disita) baru dari 3 klub bola tersebut,” ucap Robertus.
Telah diperiksa: Penyidik sebelumnya telah memeriksa tiga agen klub sepak bola terkait penyidikan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.
Tiga klub sepak bola yang telah diminta keterangan tersebut di antaranya Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United.
Penyidik menduga terdapat sejumlah aliran dana yang diterima sejumlah klub sepak bola dari Zainal Hudha Purnama (ZHP), salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading aplikasi Viral Blast.
Zainal Hudha Purnama diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Dari hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain.
Kasus: Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial RPW, MU, ZHP dan PW. Keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan.
Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.
Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Jumlah korban: Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut memiliki nilai Rp 15 miliar.
Diduga aset-aset tersebut merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
Baca Juga:
Dirjen Tersangka Kasus Minyak Goreng Pernah jadi Kepala Bappebti, Ngurus Kripto
Puluhan Orang Jadi Korban Investasi Alat Kesehatan di Surabaya