Brigadir Dua EN (21), anggota Direktorat Reskrimsus Polda Papua ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bucen, Jayapura, Senin (9/5/2022).
Penyebab ditangkap: EN ditangkap karena dilaporkan sebagai penabrak petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Jayapura.
“Memang benar Bripda EN sudah ditangkap sekitar pukul 01.00 WIT,” ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu kepada ANTARA di Jayapura, Senin (9/5/2022), dilansir dari Antara.
Korban: Bripda EN mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Kemduian menabrak Alwi yang sedang membersihkan pinggiran jalan di kawasan Pelabuhan Jayapura.
Selain menabrak hingga menewaskan petugas kebersihan Kota Jayapura, Bripda EN juga menabrak tiga pejalan kaki yang sedang melintas.
Sebanyak tiga pejalan kaki yang menjadi korban adalah Dennis Krey, Kilion Fairnap (29), dan Neles Fairnap (19). Ia mengatakan Bripda EN yang dalam keadaan mabuk setelah menabrak korban langsung melarikan diri. Sedangkan dua rekannya EN dan YN langsung menyerahkan diri di Polsek Pelabuhan Jayapura.
Kronologi: Insiden terjadi Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIT. Saat itu pelaku Bripda EN mengendarai mobil pikap berwarna silver bernomor polisi PA 8067 AI melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura.
Sopir tiba-tiba tidak bisa menguasai kendaraan hingga menabrak para korban. Saat ini Bripda EN sudah diserahkan kepada Propam Polresta Jayapura Kota.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Tiga Harimau di Aceh