Isu Terkini

Anggota Polisi Diduga Terlibat Bisnis Pakaian Bekas Ilegal

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Susylo Asmalyah.

Seorang anggota polisi, Briptu HSB diduga terlibat kasus bisnis pakaian bekas ilegal. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk membantu pemeriksaan kontainer milik oknum anggota polisi, Briptu HSB. 

“Kami akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kami dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Senin (9/5/2022) dikutip Antara. 

Diketahui, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan dari Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan. Tim saat ini melakukan pengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan.

Bisnis pakaian bekas: Ini dilakukan untuk mencari dugaan ada narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas. 

Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara. Pengecekan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang diperoleh tim. 

“Makanya kita intens-kan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kami hasilnya belum menemukan,” tutur Hendy.

Kasus tambang emas: Selain itu, tim juga berhasil menyita sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. 

Saat ini, ada lima tersangka yang telah ditahan di Polres Bulungan. Yaitu, HSB, MU, BS, MI dan M. Sedangkan satu orang lainnya masih buron. 

Jerat pidana: Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287. 

Serta, Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga berkoordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.

Baca Juga:

YouTuber Virtual Anime Jepang Cuan Lebih dari 1 Juta USD 

Pejabat Papua Kerap Kena Retas, Sebar Konten Hoaks Asal Jakarta 

Suami Ketahuan Curi Emas Freeport Usai Istri Flexing di Tiktok

Share: Anggota Polisi Diduga Terlibat Bisnis Pakaian Bekas Ilegal