Isu Terkini

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Tiga Harimau di Aceh

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO/Humas Polres Aceh Timur

Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan penyidik Satuan
Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap terduga pembunuh tiga harimau
sumatra (panthera tigris sumatrae).

Dua tersangka: Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes
Pol Winardy mengatakan dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
tersebut berinisial JD (37) dan YM (56).

“Kedua tersangka merupakan warga Tapanuli Tengah,
Sumatera Utara. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses
hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Winardy.

Laporan warga: Perwira menengah Polda Aceh itu
mengatakan pembunuhan harimau tersebut terungkap dari informasi dari masyarakat
tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat
babi kawasan hutan Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi
kemah mereka dan mendapati delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian
mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan
saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai
tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatra,” kata Kombes Pol
Winardy.

Barang bukti: Adapun
barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor, lima gulungan
aring atau kabel sling, dan beberapa helai bulu burung kuau raja yang juga
masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Ancaman pidana: Kepada pelaku disangkakan Pasal 21
Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun
1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman hukuman, pidana paling lama lima tahun dan
denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kombes Pol Winardy.

Peringatan: Berdasarkan kejadian tersebut, Kombes Pol
Winardy mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu
atau sampai membunuh satwa dilindungi.

“Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapa pun yang
memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi
undang-undang tersebut,” kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, tiga harimau sumatra ditemukan mati di kawasan
hutan di di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu
(24/4). Ketiga satwa dilindungi tersebut mati dengan kondisi terjerat aring
atau kabel besi.

Share: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Tiga Harimau di Aceh