Isu Terkini

Polisi Tangkap Pasutri Penista agama

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aditya Rohman

Pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota
Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan
sangkaan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25)
sengaja menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya berinisial SR (24).

“Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah
Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke
Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin seperti
dilansir Antara.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus
penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada
2020. Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut
kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu,
(4/5). Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini
alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut
pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal
istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk
dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal dan puncaknya, pasutri
ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan
sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci
umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut
menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat
menginjak Al-Quran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.
Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media
sosialnya.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus
penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya
aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada
2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan
tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER,
dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata
unggahan tersebut berbuntut panjang,” tambahnya.

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis
yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam
tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman
hukumannya selama 5 tahun penjara.

Baca Juga

Share: Polisi Tangkap Pasutri Penista agama