Isu Terkini

Alasan Kemenkumham Sahkan PDSI

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengesahkan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). 

Alasan: Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar menerangkan, pengesahan terhadap badan hukum perkumpulan para dokter di luar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu merupakan manifestasi nilai kebebasan berserikat. 

“Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi,” kata Santun Maspari Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2022), dilansir lewat Antara. 

Dasar hukum: Pengesahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022 yang merujuk pada akta pendirian. 

Santun Siregar mengatakan perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.

Pembentukan PDSI dimotori oleh orang dekat Terawan, yakni Staf Khusus Terawan, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto. 

Usai ramai Terawan: Munculnya PDSI usai ramai seteru antara Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dengan PB IDI. Melalui sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu, IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari keanggotaan organisasi profesi dokter itu. 

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis. 

IDI menganggap mantan Menkes itu melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain: 

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini. 

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai. 

3. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI. 

4. Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI. 

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia. 

Baca Juga:

Mengenal PDSI, Organisasi Profesi Dokter Selain IDI 

PB IDI Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Terapi Cuci Otak Dokter Terawan 

Kemenkes: Banyak Dokter Keluhkan Alkes Dalam Negeri Kurang Bermutu

Share: Alasan Kemenkumham Sahkan PDSI