Isu Terkini

Polisi dan TNI Dilarang Bawa Peluru Tajam Saat Jaga Demo Mahasiswa 11 April

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan aparat penegak hukum tidak boleh ada
kekerasan saat menjaga dan mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa.

Mahfud menyampaikan pesan itu salah satunya kepada Wakil
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam yang mewakili
Kapolri saat Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta,
seperti dilansir Antara.

“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah
melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan
pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, tidak boleh ada kekerasan, tidak
membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing provokasi,” kata Mahfud
saat rapat.

Demo: Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara pada 11 April 2022.
Kegiatan itu rencananya diikuti sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan
tinggi.

Mahfud MD menyampaikan pemerintah memperhatikan rencana
unjuk rasa itu dengan seksama. “Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah
bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi
atau negara hukum,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, Menkopolhukam mengimbau para demonstran
untuk menjaga ketertiban selama berunjuk rasa dan tidak melanggar hukum. “Yang
penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” kata Mahfud
MD.

6 Tuntutan: Dalam aksinya nanti, ada enam tuntutan yang akan
disuarakan para mahasiswa.

Tuntutan pertama, mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo
memberi pernyataan secara terbuka kepada publik bahwa dia tegas menolak wacana
menunda Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Dua wacana itu, menurut mahasiswa, merupakan pengkhianatan
terhadap konstitusi.

Tuntutan kedua, mahasiswa mendesak dan menuntut Presiden
menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk
pasal-pasal bermasalah, karena itu diyakini berdampak pada lingkungan, ekologi,
kebencanaan, dan kesejahteraan warga.

Tuntutan ketiga, mahasiswa menuntut Presiden menstabilkan
harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran, serta menyelesaikan
masalah ketahanan pangan lainnya.

Tuntutan keempat, mahasiswa mendesak Presiden mengusut
tuntas kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Tuntutan kelima, mahasiswa meminta Presiden menyelesaikan
konflik agraria di Indonesia.

Tuntutan keenam, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa
jabatannya berakhir pada 2024.

Baca Juga

Share: Polisi dan TNI Dilarang Bawa Peluru Tajam Saat Jaga Demo Mahasiswa 11 April