STM Bergerak berencana mengadakan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022). STM Bergerak menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menolak penundaan pemilu 2024 maupun masa jabatan presiden tiga periode.
Prosedur: Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menerima permohonan izin terkait aksi unjuk rasa STM Bergerak itu.
“Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum, kata dia, wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.
Aturan: Prosedur itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika prosedur tidak terpenuhi, maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi unjuk rasa itu.
“Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” ucapnya.
Tak terprovokasi: Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi seruan aksi unjuk rasa yang tidak jelas asal-usulnya. Menurut Zulpan, lebih fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
“Terkait dengan adanya ‘flyer-flyer’ di media sosial saat ini yang kita temui yaitu ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga:
Polemik Presiden 3 Periode, Amien Rais Sebut Jokowi-Luhut Paranoid