Isu Terkini

Alasan Konser Tulus di Bandung Dibubarkan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Instagram/@tulusm.

Satuan (Satgas) Covid-19 Kota Bandung membubarkan konser musisi Tulus pada Selasa (29/3/2022). Pembubaran itu dilakukan lantaran konser itu tidak mengantongi izin keramaian serta melanggar protokol kesehatan. 

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron menerangkan pihaknya tidak memberikan sanksi secara administrasi karena acara tersebut tak memiliki izin. Pihaknya hanya memberikan sanksi berupa pembubaran bukan sanksi administratif. 

“Kalau sanksi, kita kan belum menerbitkan izin, makanya itu dibubarkan. Anggaplah itu kita tidak memberikan izin. Jadi kalau mengeluarkan izin jelas disanksi. Tapi ini hanya dibubarkan saja,” ujar Asep, Selasa (29/3/2022). 

Tak dapat izin: Asep menuturkan, panitia penyelenggara sebelumnya telah mengajukan izin untuk menggelar konser tersebut. Namun, Satgas tidak mengeluarkan izin pada saat itu karena kasus Covid-19 masih tinggi. 

“Memang dulu pernah ngajuin, dulu pernah dijawab dan di Perwal tidak diperbolehkan untuk konser musik. Nah kemarin agak melandai, menurun, pertimbangannya itu, sehingga perwalnya direvisi kembali,” beber Asep. 

Hingga kini Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan izin terhadap konser Tulus karena panitia penyelenggara tidak ada kelanjutan untuk mengurus izin meski peraturan telah diubah. 

Ketentuan: Dalam Perwal Kota Bandung No 15 Tahun 2022, pertunjukkan seni dan musik hanya diperbolehkan 25 persen peserta dari kapasitas gedung. 

“Sehingga untuk konser seni ini yang dilaksanakan di dalam ruangan dibuka, tapi dengan ada pengaturan jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas gedung, kalau seribu hanya 250 maksimal,” paparnya.

Melebihi kapasitas: Namun, dalam konser tersebut, pengunjung melanggar aturan yakni lebih dari 25 persen dari kapasitas gedung. Hal itu pun dipastikan melanggar protokol kesehatan karena terjadinya kerumunan. 

“Tadi kan 500 informasi dari camat. Kalau di lapangan itu hanya kapasitas 750. Terus di dalamnya juga tidak tertata dengan baik. Nah itu sudah melebihi kapasitas. Sementara di perwal itu, maksimal hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. Itu pun jika sudah mengantongi izin,” tekannya. 

Sirkulasi udara ditempat konser Tulus tersebut pun dinilai tidak baik. Hal itu dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19 di sana sehingga memicu lonjakan kasus di Kota Bandung. 

“Terus di dalamnya juga tidak tertata dengan baik, pasti akan terjadi tingkat kerawanan misalnya membuka masker, joget joget, teriak teriak, itu yang harus kita antisipasi,” bebernya. 

Baca Juga:

Ironi Lokananta, Sentra Musik Nusantara yang Kini Buka Sewa Lahan 

Pasien Pertama Transplantasi Jantung Babi Meninggal 

GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo Resmi Jadi Mangkunegara X 

Share: Alasan Konser Tulus di Bandung Dibubarkan