Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengizinkan masyarakat untuk menggelar buka puasa bersama dengan sejumlah syarat. Masyarakat juga boleh menggelar open house saat Lebaran.
Aturan buka bersama: Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan buku puasa bersama boleh dilakukan asalkan mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengobrol selama melakukan kegiatan tersebut.
“Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan. Jangan lupa cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat,” kata Wiku dalam Forum Merdeka Barat 9, Selasa (29/3/2022).
Imbuan: Wiku mengingatkan agar warga tetap disiplin protokol kesehatan menjelang Ramadan 2022 menyusul pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Jadi semua bisa dilakukan asal betul-betul adaptasinya dengan protokol kesehatan,” katanya.
Wiku menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah berusaha memastikan bahwa masyarakat memahami situasi Covid-19 di lingkungan masing-masing. Tiap daerah mungkin memiliki level PPKM berbeda sehingga semua pihak diharap Wiku bisa saling mengingatkan.
Boleh Open House: Hal serupa juga dikumandangkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dia menekankan tak ada larangan buka puasa bersama hingga open house bagi masyarakat umum. Larangan tersebut hanya ditujukan bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Detail mengenai ketentuan bakal dimuat dalam surat edaran yang keluar dalam waktu dekat.
“Pastinya nanti di surat edaran ya, tapi ini masyarakat umum tidak dilarang, hanya berupa imbauan,” tutur dr Nadia.
Baca Juga:
Jam Kerja PNS Diperpendek Selama Ramadan
Mengenal Tradisi Ziarah Kubur dan Munggahan Sebelum Ramadan
Usai Bekasi, MUI Lebak Minta Rumah Makan Tutup di Siang Hari Selama Ramadan