Isu Terkini

Jam Kerja PNS Diperpendek Selama Ramadan

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
(ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Pemerintah menetapkan aturan jam kerja PNS selama Ramadan tahun 2022. Dalam aturan selama Ramadan, jam kerja para PNS dimulai pukul 08:00 hingga pukul 15:00. 

Surat Edaran: Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. 

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasii (PAN-RB) Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3/2022) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

“Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” bunyi keterangan tertulis Kementerian PAN-RB. 

Durasi kerja: Sementara itu, aturan PNS selama Ramadan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. 

Dalam SE itu juga tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. 

Sesuai zona: Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. 

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga siminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga:

Mengenal Tradisi Ziarah Kubur dan Munggahan Sebelum Ramadan 

Usai Bekasi, MUI Lebak Minta Rumah Makan Tutup di Siang Hari Selama Ramadan 

Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan

Share: Jam Kerja PNS Diperpendek Selama Ramadan