Isu Terkini

Usai Bekasi, MUI Lebak Minta Rumah Makan Tutup di Siang Hari Selama Ramadan

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengimbau para pengelola rumah makan di daerah itu tidak berjualan pada siang hari selama Bulan Ramadan. Permintaan itu diungkapkan demi menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

“Kami berharap semua pemilik rumah makan tidak berjualan siang hari selama Ramadhan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori di Lebak, Senin. 

Demi kondusifitas: Peringatan imbauan itu dapat menciptakan suasana kondusif umat selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang diperkirakan mulai Minggu (3/4). Hudori mengatakan saat ini pandemi covid-19 di Kabupaten Lebak semakin baik, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat kembali menggeliat. 

Dengan demikian, para pengelola rumah makan, baik restoran maupun warteg, dapat membatasi aktivitas dalam membuka usaha selama Ramadan. Mereka tidak berjualan pada siang hari karena umat Islam tengah melaksanakan ibadah puasa. 

Hormati Ramadan: Hudori mengatakan masyarakat yang tidak melaksanakan puasa Ramadan juga diminta tidak makan dan minum di muka umum. Begitu juga kepada umat nonmuslim untuk menghormati pada Ramadan. 

“Kita menghormati dan menghargai orang-orang yang berpuasa merupakan wujud kerukunan,” katanya. 

Ia mendorong umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya, sebab Bulan Suci ini penuh berkah dan ampunan. Hudori mengatakan masyarakat harus menjaga kesucian Ramadhan, menghormati dan menghargai orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka.

 “Kami berharap Bulan Suci ini dapat dimanfaatkan untuk semata-mata ibadah kepada Allah subhanahu wa taala,” katanya. 

Imbauan serupa: Sebelumnya MUI Kabupaten Bekasi minta pengusaha kuliner seperti warung makan, restoran hingga warung kopi tutup di siang hari selama Ramadan. Imbauan itu dikeluarkan dengan alasan demi menghormati umat Islam yang berpuasa. 

“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan,” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal di Cikarang seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/3/2022). 

Baca Juga:

MUI Bekasi Minta Warung Makan Tutup Siang Hari Selama Ramadan

Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan 

Mengenal Tradisi Ziarah Kubur dan Munggahan Sebelum Ramadan

Share: Usai Bekasi, MUI Lebak Minta Rumah Makan Tutup di Siang Hari Selama Ramadan