Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
meminta para pelaku usaha menghormati Bulan Ramadan agar Umat Muslim, khususnya
di daerah itu, dapat menjalani ibadah dengan khusyuk di bulan suci tiba.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal
mengatakan pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner,
seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar
menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari
selama Ramadhan,” katanya seperti dilansir Antara.
Tempat Hiburan Malam: Kemudian bagi para pengelola dan
pengusaha tempat hiburan malam, dia juga meminta agar menutup sementara
aktivitas usahanya selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Pihaknya juga menyerukan Umat Islam agar tetap menerapkan
protokol kesehatan selama menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan mengingat
pandemi COVID-19 belum berakhir.
“Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun
klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat Bulan Ramadhan
nanti,” katanya.
Muhiddin menyambut baik kebijakan pemerintah yang
disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait diperbolehkannya ibadah shalat
tarawih berjamaah di luar rumah selama Ramadhan tahun ini.
Shalat Tarawih: Mengacu hasil kesepakatan MUI Kabupaten
Bekasi berkaitan kebijakan tersebut, Muhiddin meminta jamaah shalat tarawih di
wilayahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan
memakai masker saat shalat.
“Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan
penuh, mendirikan shalat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan
sesuai syar’i, membaca Al Quran (tadarus), berinfak dan sedekah serta
menunaikan ibadah-ibadah lain,” katanya.
Dia juga mengimbau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
dan mushalla agar melakukan syiar di malam Hari Raya Idul Fitri dengan takbir,
tahmid dan tahlil di dalam masjid atau mushalla masing-masing, tanpa
arak-arakan, demi mencegah kerumunan.
“Ramadan juga momentum meningkatkan persatuan dan
kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadhan dan Syawal
dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik
Indonesia,” kata dia.
Baca Juga