Isu Terkini

MUI Izinkan Salat Tarawih dengan Saf Rapat

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/HO/20)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) izinkan Salat Jumat, Salat Tarawih dan Salat Id dengan saf yang rapat. Izin itu dituangkan dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa. 

Surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. 

“Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” ujar Asrorun dikutip Antara

Aturan terbaru: Kini dalam surat tersebut umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan covid-19. 

MUI, kata Asrorun, menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah atau hukum yang meringankan sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah. 

“Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan),” kata Asrorun. 

Menyambut Ramadhan: MUI mengimbau umat Islam untuk mendekatkan diri ke tuhan dengan memperbanyak ibadah. MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan. 

“Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti Salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” demikian bunyi Bayan tersebut. 

Panduan ibadah: MUI sempat menerbitkan panduan ibadah umat Islam. Dalam surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sudah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah. 

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah COVID-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19. 

Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19. MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang. 

Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah atau kondisi darurat.

Baca Juga:

NU-Muhammadiyah Dukung Speaker Masjid Diatur Lebih Tertib 

Menag Atur Speaker Masjid Demi Ketenteraman dan Keharmonisan 

Rincian Aturan Baru Perketat Pemakaian Speaker Masjid 

Share: MUI Izinkan Salat Tarawih dengan Saf Rapat